(1) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya untuk kegiatan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
(3) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk biaya administrasi dan pengelolaan serta biaya sosialisasi.
(4) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai.
(1) Besaran satuan biaya yang digunakan untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(2) Dalam hal jenis dan besaran satuan biaya yang digunakan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya, penggunaan satuan biayanya harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran paling tinggi Biaya Operasional dan Biaya Pendukung untuk kegiatan pada tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk:
a. pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi;
b. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
c. identifikasi inventarisasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dalam rangka kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai indeks dalam rangka penghitungan penetapan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dibentuk:
a. tim persiapan pengadaan tanah;
b. tim kajian keberatan;
c. pelaksana pengadaan tanah; dan
d. satuan tugas.
(2) Tim persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
(3) Tim kajian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
(4) Pelaksana pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah.
(5) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan satuan yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membantu pelaksanaan pengadaan tanah.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, kepada tim persiapan pengadaan tanah, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas diberikan honorarium.
(2) Struktur dan besaran honorarium untuk tim persiapan pengadaan tanah, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Struktur dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan batas tertinggi.
(1) Honorarium untuk tim persiapan pengadaan tanah diberikan sejak pelaksanaan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat sampai dengan pengumuman penetapan lokasi pembangunan, atau pendelegasian persiapan pengadaan tanah kepada bupati/walikota jika diperlukan.
(2) Honorarium untuk tim kajian keberatan diberikan sejak penginventarisasian masalah sampai dengan hasil kajian diserahkan kepada Gubernur.
(3) Honorarium untuk pelaksana pengadaan tanah diberikan sejak penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah sampai dengan penyerahan pemberian ganti kerugian atau penitipan uang.
(4) Honorarium untuk satuan tugas diberikan sejak penyusunan rencana jadwal kegiatan sampai dengan penyerahan hasil inventarisasi dan identifikasi kepada ketua pelaksana.
(1) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sampai dengan paling lama tanggal 31 Desember 2014;
b. ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan setelah
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN