Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sampai dengan paling lama tanggal 31 Desember 2014;
b. ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. ketentuan mengenai biaya yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
