Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung digunakan untuk:
1. Kegiatan pada tahapan perencanaan, terdiri atas:
a. penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah;
b. koordinasi dengan instansi teknis terkait;
c. membuat analisa rencana pembangunan;
d. melakukan kajian teknis dengan instansi terkait;
e. melakukan kajian oleh lembaga profesional;
f. merumuskan rencana pengadaan tanah;
g. melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan;
h. merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan;
i. mendata objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah;
j. menentukan kepastian letak, status tanah dan luas tanah yang diperlukan;
k. memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses pengadaan tanah;
l. melakukan analisa waktu yang diperlukan termasuk tahapan pengadaan tanah yang meliputi:
1) persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
2) pelaksanaan pengadaan tanah;
3) penyerahan hasil pengadaan tanah; dan 4) pelaksanaan pembangunan;
m. melakukan kegiatan survei/sosial, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan pengadaan tanah dan dampak yang akan terkena rencana pembangunan;
n. melakukan studi budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa mengenai dampak lingkungan;
o. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan;
p. melakukan perhitungan ganti kerugian ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
q. menyusun rencana kebutuhan biaya dan sumber;
r. melakukan perhitungan alokasi anggaran yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, dan sosialisasi;
s. melakukan perhitungan dan analisis biaya yang diperlukan; dan
t. melakukan analisa dan manfaat pembangunan.
2. Kegiatan pada tahapan persiapan, terdiri atas:
a. pemberitahuan rencana pembangunan;
b. pendataan awal lokasi;
c. konsultasi publik/konsultasi publik ulang;
d. penetapan lokasi;
e. pengumuman penetapan lokasi;
f. menerima keberatan pihak yang berhak;
g. melakukan kajian atas keberatan pihak yang berhak;
h. menerima/menolak keberatan pihak yang berhak;
i. proses beracara di pengadilan tata usaha negara atas keberatan dari pihak yang berhak; dan
j. proses beracara di mahkamah agung atas keberatan dari pihak yang berhak.
3. Kegiatan pada tahapan pelaksanaan, terdiri atas:
a. penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
b. pemberitahuan kepada pihak yang berhak;
c. inventarisasi aspek fisik;
d. identifikasi aspek yuridis;
e. publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif;
f. keberatan dari pihak yang berhak dilakukan verifikasi ulang oleh satgas;
g. penunjukan jasa penilai atau penilai publik oleh Badan Pertanahan Nasional dan pengumuman penilai;
h. menilai dan membuat berita acara penilaian;
i. musyawarah dengan masyarakat;
j. persetujuan dan pelepasan hak serta pembayaran;
k. proses beracara di pengadilan negeri dan mahkamah agung; dan
l. penyerahan pemberian ganti kerugian atau penitipan uang.
4. Kegiatan pada tahapan penyerahan hasil, terdiri atas:
a. penyerahan hasil pengadaan tanah;
b. pemantauan dan evaluasi; dan
c. sertifikasi.
Koreksi Anda
