Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung digunakan untuk: 1. Kegiatan pada tahapan perencanaan, terdiri atas: a. penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang, prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah; b. koordinasi dengan instansi teknis terkait; c. membuat analisa rencana pembangunan; d. melakukan kajian teknis dengan instansi terkait; e. melakukan kajian oleh lembaga profesional; f. merumuskan rencana pengadaan tanah; g. melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan; h. merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana pembangunan; i. mendata objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah; j. menentukan kepastian letak, status tanah dan luas tanah yang diperlukan; k. memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses pengadaan tanah; l. melakukan analisa waktu yang diperlukan termasuk tahapan pengadaan tanah yang meliputi: 1) persiapan pelaksanaan pengadaan tanah; 2) pelaksanaan pengadaan tanah; 3) penyerahan hasil pengadaan tanah; dan 4) pelaksanaan pembangunan; m. melakukan kegiatan survei/sosial, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan pengadaan tanah dan dampak yang akan terkena rencana pembangunan; n. melakukan studi budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian analisa mengenai dampak lingkungan; o. melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan; p. melakukan perhitungan ganti kerugian ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah; q. menyusun rencana kebutuhan biaya dan sumber; r. melakukan perhitungan alokasi anggaran yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, dan sosialisasi; s. melakukan perhitungan dan analisis biaya yang diperlukan; dan t. melakukan analisa dan manfaat pembangunan. 2. Kegiatan pada tahapan persiapan, terdiri atas: a. pemberitahuan rencana pembangunan; b. pendataan awal lokasi; c. konsultasi publik/konsultasi publik ulang; d. penetapan lokasi; e. pengumuman penetapan lokasi; f. menerima keberatan pihak yang berhak; g. melakukan kajian atas keberatan pihak yang berhak; h. menerima/menolak keberatan pihak yang berhak; i. proses beracara di pengadilan tata usaha negara atas keberatan dari pihak yang berhak; dan j. proses beracara di mahkamah agung atas keberatan dari pihak yang berhak. 3. Kegiatan pada tahapan pelaksanaan, terdiri atas: a. penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah; b. pemberitahuan kepada pihak yang berhak; c. inventarisasi aspek fisik; d. identifikasi aspek yuridis; e. publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif; f. keberatan dari pihak yang berhak dilakukan verifikasi ulang oleh satgas; g. penunjukan jasa penilai atau penilai publik oleh Badan Pertanahan Nasional dan pengumuman penilai; h. menilai dan membuat berita acara penilaian; i. musyawarah dengan masyarakat; j. persetujuan dan pelepasan hak serta pembayaran; k. proses beracara di pengadilan negeri dan mahkamah agung; dan l. penyerahan pemberian ganti kerugian atau penitipan uang. 4. Kegiatan pada tahapan penyerahan hasil, terdiri atas: a. penyerahan hasil pengadaan tanah; b. pemantauan dan evaluasi; dan c. sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id