Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Biaya Operasional dan Biaya Pendukung adalah biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya untuk kegiatan pada tahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. penyerahan hasil. (3) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk biaya administrasi dan pengelolaan serta biaya sosialisasi. (4) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai.
Koreksi Anda