Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
