Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda