Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran satuan biaya yang digunakan untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
(2) Dalam hal jenis dan besaran satuan biaya yang digunakan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya, penggunaan satuan biayanya harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Besaran paling tinggi Biaya Operasional dan Biaya Pendukung untuk kegiatan pada tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk:
a. pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi;
b. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
c. identifikasi inventarisasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dalam rangka kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai indeks dalam rangka penghitungan penetapan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
