Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Honorarium untuk tim persiapan pengadaan tanah diberikan sejak pelaksanaan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat sampai dengan pengumuman penetapan lokasi pembangunan, atau pendelegasian persiapan pengadaan tanah kepada bupati/walikota jika diperlukan. (2) Honorarium untuk tim kajian keberatan diberikan sejak penginventarisasian masalah sampai dengan hasil kajian diserahkan kepada Gubernur. (3) Honorarium untuk pelaksana pengadaan tanah diberikan sejak penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah sampai dengan penyerahan pemberian ganti kerugian atau penitipan uang. (4) Honorarium untuk satuan tugas diberikan sejak penyusunan rencana jadwal kegiatan sampai dengan penyerahan hasil inventarisasi dan identifikasi kepada ketua pelaksana.
Koreksi Anda