Pengobatan antiretroviral merupakan bagian dari pengobatan HIV dan AIDS untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam darah sampai tidak terdeteksi.
Pengobatan antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada:
a. penderita HIV dewasa dan anak usia 5 (lima) tahun ke atas yang telah menunjukkan stadium klinis 3 atau 4 atau jumlah sel Limfosit T CD4 kurang dari atau sama dengan 350 sel/mm3;
b. ibu hamil dengan HIV;
c. bayi lahir dari ibu dengan HIV;
d. penderita HIV bayi atau anak usia kurang dari 5 (lima) tahun;
e. penderita HIV dengan tuberkulosis;
f. penderita HIV dengan hepatitis B dan hepatitis C;
g. penderita HIV pada populasi kunci;
h. penderita HIV yang pasangannya negatif; dan/atau
i. penderita HIV pada populasi umum yang tinggal di daerah epidemi HIV meluas.
(1) Pengobatan antiretroviral diberikan setelah mendapatkan konseling, memiliki orang terdekat sebagai pengingat atau Pemantau Meminum Obat (PMO) dan patuh meminum obat seumur hidup.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengobatan antiretroviral dapat diberikan secara komprehensif dengan pengobatan infeksi oportunistik dan komorbiditas serta pengobatan penunjang lain yang diperlukan.
(1) Pengobatan antiretroviral dimulai di rumah sakit yang sekurang- kurangnya kelas C dan dapat dilanjutkan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan pengobatan antiretroviral.
(2) Pada daerah dengan tingkat epidemi HIV meluas dan terkonsentrasi, pengobatan antiretroviral dapat di mulai di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki kemampuan pengobatan antiretroviral.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pengobatan antiretroviral yang diberikan kepada bayi dan anak usia kurang dari 5 (lima) tahun.
(1) Pengobatan antiretroviral dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman pengobatan antiretroviral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran untuk infeksi HIV dan AIDS yang harus dijadikan acuan bagi pemberi pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pengobatan antiretroviral, dan bagi pengelola program, organisasi profesi atau pemangku kepentingan lainnya dalam menunjang pelaksanaan pengobatan antiretroviral.
(1) Selain melakukan pengobatan antiretroviral dengan mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberi pelayanan kesehatan wajib melaksanakan program penanggulangan HIV dan
AIDS lainnya dan melaksanakan penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan dalam bentuk jurnal ilmiah kesehatan bidang HIV dan AIDS.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diarahkan untuk:
a. terselenggaranya pengobatan antiretroviral yang sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku; dan
b. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
dan
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pemberi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin atau pencabutan izin praktik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGOBATAN ANTIRETROVIRAL PEDOMAN PENGOBATAN ANTIRETROVIRAL