Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diarahkan untuk: a. terselenggaranya pengobatan antiretroviral yang sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku; dan b. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat; dan b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
Koreksi Anda