Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diarahkan untuk:
a. terselenggaranya pengobatan antiretroviral yang sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku; dan
b. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
dan
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
Koreksi Anda
