Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pengobatan antiretroviral dengan mengacu pada Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberi pelayanan kesehatan wajib melaksanakan program penanggulangan HIV dan AIDS lainnya dan melaksanakan penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan. (2) Hasil penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan dalam bentuk jurnal ilmiah kesehatan bidang HIV dan AIDS.
Koreksi Anda