Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL
Teks Saat Ini
Pengobatan antiretroviral dapat diberikan secara komprehensif dengan pengobatan infeksi oportunistik dan komorbiditas serta pengobatan penunjang lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
