Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda