Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
