Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pemberi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin atau pencabutan izin praktik.
Koreksi Anda