Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang PENGOBTAN ANTI RETROVIRAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pemberi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin atau pencabutan izin praktik.
Koreksi Anda
