Pasal 1
Pengaturan manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjadi acuan bagi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan dosen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.