Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekrutmen dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui : a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan akademik dosen; b. formasi calon pegawai negeri sipil; c. mutasi/perpindahan/pengalihan dari jabatan lain ke dalam jabatan akademik dosen; dan d. pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda