Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Rekrutmen dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui :
a. pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan akademik dosen;
b. formasi calon pegawai negeri sipil;
c. mutasi/perpindahan/pengalihan dari jabatan lain ke dalam jabatan akademik dosen; dan
d. pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
