Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh manajemen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada analisis kebutuhan dosen.
(2) Analisis kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. analisis jabatan;
b. identifikasi persediaan dan analisis kebutuhan; dan
c. keseimbangan persediaan dan kebutuhan.
Koreksi Anda
