Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh manajemen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada analisis kebutuhan dosen. (2) Analisis kebutuhan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis jabatan; b. identifikasi persediaan dan analisis kebutuhan; dan c. keseimbangan persediaan dan kebutuhan.
Koreksi Anda