Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjadi acuan bagi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan dosen Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
