Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan manajemen dosen ini meliputi: a. perencanaan kebutuhan; b. rekrutmen dan penempatan; c. pengembangan karir; d. evaluasi kinerja; e. pembiayaan; dan f. monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda