Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan manajemen dosen ini meliputi:
a. perencanaan kebutuhan;
b. rekrutmen dan penempatan;
c. pengembangan karir;
d. evaluasi kinerja;
e. pembiayaan; dan
f. monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
