Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. pembiayaan operasional; dan b. pembiayaan dosen yang mendapatkan tugas tambahan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda