Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. pembiayaan operasional; dan
b. pembiayaan dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
