Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dan seluruh stakeholder terkait terhadap kinerja dosen.
Koreksi Anda
