Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bertujuan untuk memantau, menganalisis, memperoleh umpan balik dan melakukan revisi penyelenggaraan pengadaan dan pengembangan dosen secara komprehensif.
Koreksi Anda
