Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi manajemen dosen di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bertujuan untuk memantau, menganalisis, memperoleh umpan balik dan melakukan revisi penyelenggaraan pengadaan dan pengembangan dosen secara komprehensif.
Koreksi Anda