(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
c. Kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan prioritas penggunaan anggaran;
e. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a. Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (stu) Program; dan
b. Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pergeserandalam 1 (satu) Keluaran,1(satu)Kegiatandan1 (satu) Satker;
b. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
d. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan Satker dalam 1 (satu) Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar satker dalam Wilayah kerja Kantor Wilayah Dirrektorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
f. Pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
h. Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
i. Pergeseran antar kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal perbendaharaan;
j. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k. Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
m. Penggunaan dana Output Cadangan;
n. Penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o. Perubahan komposisi instrument pembiayaan utang; dan/atau
p. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L;
b. PergeseranantarsubbagiananggarandalamBagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
dan/atau
d. Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas:
a. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. Pergeseran antarjenis belanja;
d. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. Pergeseran dalam satu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu Provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k. Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
dan/atau
l. Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.