Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi; b. Sisa Anggaran Swakelola; c. Kekurangan Biaya Operasional; d. Perubahan prioritas penggunaan anggaran; e. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau f. Keadaan Kahar. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam: a. Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (stu) Program; dan b. Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program. (3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi: a. Pergeserandalam 1 (satu) Keluaran,1(satu)Kegiatandan1 (satu) Satker; b. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; d. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan Satker dalam 1 (satu) Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar satker dalam Wilayah kerja Kantor Wilayah Dirrektorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; f. Pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; h. Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; i. Pergeseran antar kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal perbendaharaan; j. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; k. Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; l. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; m. Penggunaan dana Output Cadangan; n. Penambahan/perubahan rumusan kinerja; o. Perubahan komposisi instrument pembiayaan utang; dan/atau p. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN. (4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; b. PergeseranantarsubbagiananggarandalamBagian Anggaran 999 (BA BUN); c. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; dan/atau d. Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. (5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas: a. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. Pergeseran antarjenis belanja; d. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; e. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; f. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; g. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; h. Pergeseran dalam satu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu Provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; j. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013; k. Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; dan/atau l. Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id