Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
c. Kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan prioritas penggunaan anggaran;
e. Perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam:
a. Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (stu) Program; dan
b. Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pergeserandalam 1 (satu) Keluaran,1(satu)Kegiatandan1 (satu) Satker;
b. Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. Pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
d. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan Satker dalam 1 (satu) Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Pergeseran dalam keluaran yang sama, kegiatan yang sama dan antar satker dalam Wilayah kerja Kantor Wilayah Dirrektorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
f. Pergeseran antar keluaran, kegiatan yang sama dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
h. Pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
i. Pergeseran antar kegiatan dan antar satker dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal perbendaharaan;
j. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
k. Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;
l. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
m. Penggunaan dana Output Cadangan;
n. Penambahan/perubahan rumusan kinerja;
o. Perubahan komposisi instrument pembiayaan utang; dan/atau
p. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) subbagian anggaran BA BUN.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L;
b. PergeseranantarsubbagiananggarandalamBagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
dan/atau
d. Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas:
a. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran;
b. Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap;
c. Pergeseran antarjenis belanja;
d. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional;
e. Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. Pergeseran dalam satu Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu Provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
j. Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013;
k. Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
dan/atau
l. Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.
Koreksi Anda
