Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014;
b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran dan/atau;
c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
Koreksi Anda
