Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
√
Tabel 4.Lingkup Revisi Anggaran dan Kewenangan Tahun Anggaran 2014 dalam hal pagu anggaran tetap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Revisi Anggaran tahun 2015 berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
C.
PENYAMPAIAN REVISI DIPA Satuan kerjadinas kesehatan provinsi setelah melakukan proses revisi memiliki kewajiban untuk menyampaikan salinan (fotokopi) baik revisi DIPA maupun POK kepada Biro Perencanaan dan Anggaran serta Biro/Pusat yang terkait dengan kegiatan yang mengalami revisi.
Koreksi Anda
