Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup Revisi Anggatan meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BUN yang terdiri atas:
a. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada:
a. Kegiatan;
b. Satker;
c. Program;
d. Kementerian/Lembaga; dan/atau
e. APBN.
Koreksi Anda
