Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup Revisi Anggatan meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BUN yang terdiri atas: a. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau c. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran pada: a. Kegiatan; b. Satker; c. Program; d. Kementerian/Lembaga; dan/atau e. APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id