Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
b. Ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam 1 (satu) wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. Ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
d. Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
e. Ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
f. Ralat kode kewenangan;
g. Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan);
h. Ralat kode lokasi dalam wilayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. Ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja kantor wilayah direktorat jenderal perbendaharaan yang berbeda;
j. Ralat kode satker;
k. Ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
l. Ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah;
m. Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
n. Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau
o. Perubahan pejabat perbendaharaan.
2. Batasan Revisi Anggaran Batasan revisi anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
