Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (3) huruf c pengesahan √ 4 Pergeseran antar Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama,dan antar Satker dalam wilayah kerja kanwil DJPB yang berbeda.
Koreksi Anda