Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda.
(2) Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014
(3) Pergeseran anggaran antar Kegiatan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai poenanggung jawab Program.
(4) Format surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
B.
KEWENANGAN PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN Kewenangan Revisi Anggaran Dana Dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2014, adalah sebagai berikut:
No URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA Kanwil DJPBN Esl.
I KPA 1 Pergeseran dalam 1(satu) Keluaran, 1(satu) Kegiatan,dan 1(satu) Satker.
Koreksi Anda
