Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1a. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli, atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.
13a. Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
13b. Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
13c. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 8a, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8a
(1) BMN berupa Rumah Negara harus dilakukan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang.
(2) Rumah Negara yang akan ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang;
b. Rumah Negara Golongan III ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III.
(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan yang diajukan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III.
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pasal 14
Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dengan cara pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Penghunian Rumah Negara oleh pejabat atau pegawai negeri dilakukan berdasarkan surat ijin penghunian yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Rumah Negara Golongan I adalah :
a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri;
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Rumah Negara Golongan II adalah :
a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait;
(4) Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk Rumah Negara Golongan III.
6. Ketentuan
Pasal 22
Pasal 23
Penyelesaian sengketa Rumah Negara dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).
8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendaharawan Gaji pada Satuan Kerja dengan memotong langsung dari daftar gaji dan harus disetor langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
(2) Besarnya sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum sebagai berikut:
PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA Rumus Sewa :
Keterangan :
Sb = Sewa bangunan per bulan 2,75% = Prosentase sewa terhadap nilai bangunan Lb = Luas bangunan dalam meter persegi Hs = Harga satuan bangunan per meter persegi (Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat(kabupaten/kota pada tahun berjalan).
Ns = Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb = Faktor klasifikasi tanah/Kelas bumi (%) (Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan).
Fk = Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%)
9. Ketentuan
Pasal 25
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan I sebagai berikut :
a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian kepada :
1) Menteri Kehutanan Melalui Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat;
2) Menteri Kehutanan Melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Rumah Negara pada Unit Pelaksana Teknis;
3) Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen :
a) Surat Keputusan pengangkatan menduduki jabatan;
b) Pas photo pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c) Foto copy kartu keluarga;
d) Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
e) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan.
b. Surat Ijin Penghunian diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26
Pasal 27
(1) Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut :
a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama;
b. Rumah Negara yang masih dalam sengketa.
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
Pasal 30
Pasal 33
Pasal 40
(1) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan harga taksiran dan penilaian dari panitia penaksir dan panitia penilai.
(2) Harga pengalihan Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta ganti rugi atas tanahnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai.
(3) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh :
a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum
dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat dan terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi setempat yang membidangi Rumah Negara untuk Rumah Negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi setempat yang membidangi Rumah Negara;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
(2) Kelengkapan Pendaftaran :
a. Surat permohonan pendaftaran;
b. Daftar inventaris;
c. Kartu legger;
d. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi;
e. Foto copy keputusan otoritas pembangunan rumah (sumber dana penganggaran pembangunan Rumah)/surat keterangan perolehan dari Kepala Satuan Kerja;
f. Foto copy tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
g. Foto copy surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari Kepala Satuan Kerja.
(3) Formulir daftar inventaris, kartu legger dan gambar legger sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 2 Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pemberlakuan dan berakhirnya penghunian Rumah Negara sebagai berikut :
a. Penghunian Rumah Negara mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya sebagaimana tercantum dalam keputusan penunjukan penghunian Rumah Negara dan berakhir pada waktu penghuni yang bersangkutan tidak berhak lagi menempati Rumah Negara;
b. Penghuni Rumah Negara Golongan I yang tidak lagi memegang jabatan, harus mengosongkan Rumah Negara yang dihuni selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sejak tidak memegang jabatan tersebut;
c. Penghuni Rumah Negara Golongan II yang berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar larangan penghunian Rumah Negara, maka ijin penghuniannya dicabut dan yang bersangkutan wajib mengosongkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan pencabutan ijin penghunian;
d. Penghuni Rumah Negara Golongan III yang diberhentikan tidak dengan hormat, maka ijin penghuniannya dicabut dan wajib mengosongkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima keputusan pencabutan ijin penghunian;
e. Dihapus;
f. Dihapus;
g. Dihapus;
h. Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara dilakukan setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan oleh pejabat yang mengeluarkan surat ijin penghunian, sehingga cukup bukti adanya pelanggaran ketentuan persyaratan penghunian Rumah Negara;
i. Pengosongan yang tidak dilakukan oleh penghuni, maka pengosongan dilakukan secara paksa dengan bantuan instansi berwenang
j. Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam
;
c. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa.
(2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 9 Peraturan ini.
10. Ketentuan
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan II sebagai berikut :
a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian kepada :
1) Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan Melalui Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat;
2) Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan Melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Eselon I terkait untuk Rumah Negara pada Unit Pelaksana Teknis;
b. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen:
1) Surat Keputusan pengangkatan menduduki jabatan;
2) Pas photo pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
3) Foto copy kartu keluarga;
4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
5) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan.
c. Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), melakukan penilaian yang berpedoman kepada kriteria faktor kedinasan dan faktor sosial pegawai negeri atau pejabat bersangkutan;
d. Penentuan pejabat atau pegawai negeri yang akan ditunjuk menempati rumah negara adalah pejabat atau pegawai negeri yang memperoleh nilai tertinggi;
e. Apabila terdapat jumlah nilai yang sama dari beberapa pegawai, maka prioritas diberikan berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
f. Berdasarkan hasil penilaian pada huruf d, maka pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), menerbitkan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
g. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa.
(2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 10 Peraturan ini.
11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
(1) Persyaratan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut :
a. Umur Rumah Negara sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak dimiliki oleh Negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai Rumah Negara;
b. Status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan;
d. Penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e. Penghuni Rumah memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau isteri yang bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas Rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan diketahui/disetujui Pimpinan Unit Kerja/Instansi;
f. Penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan pengalihan hak sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III dengan ketentuan karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
h. Hasil kajian Pejabat Eselon I Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III.
(2) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan usul pengalihan status dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya setelah mendapat Persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Pengalihan Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah dan bangunan harus mendapatkan ijin tertulis dari Sekretaris Jenderal.
13. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat diusulkan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III adalah:
a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama;
b. Rumah Negara yang masih dalam sengketa.
(3) Mess/asrama yang sudah tidak berfungsi lagi dapat diubah oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagai Rumah Negara Golongan II yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil.
(4) Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III setelah mendapat ijin dari pemilik atas tanah.
(5) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan permohonan penghuni.
(6) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dengan memperhatikan :
a. Statistik Rumah Negara yang ada;
b. Jumlah Rumah Negara; dan
c. Analisis kebutuhan Rumah Negara.
(7) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal, dengan ketentuan:
a. Kelebihan luas tanah masih merupakan satu kesatuan dengan tanah semula;
b. Kelebihan luas tanah tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan secara efisien;
c. Bukan merupakan prasarana dan sarana lingkungan;
d. Tidak dapat dibangun untuk satu rumah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah setempat.
(8) Dalam hal usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III berupa Rumah Susun, maka pengalihan status tersebut untuk satu blok Rumah Susun.
14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mempertimbangkan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
(2) Setelah mempertimbangkan usul pengalihan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan secara tertulis atas usulan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(3) Dalam hal Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menolak usul pengalihan status, maka penolakan pengalihan status Rumah Negara tersebut disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
(4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengajukan permohonan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, dengan mengisi formulir permohonan dalam rangkap 6 (enam) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi;
b. Salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh Pejabat Eselon III instansi yang bersangkutan;
c. Berdasarkan hasil kajian, Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III;
d. Salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
e. Salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan;
f. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun;
g. Salinan Surat Ijin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II;
h. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II;
i. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah;
j. Surat keterangan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa;
k. Surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan
l. Surat ijin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri diatas tanah pihak lain.
(5) Sebelum formulir permohonan dengan lampirannya diajukan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya, kebenaran pengisian dan kelengkapan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu oleh :
a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang membidangi Rumah Negara untuk Rumah Negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagai pelaksana tugas pembantuan.
(6) Formulir pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 11 Peraturan ini.
15. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :
, untuk kelebihan luas tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari harga taksiran dan penilaian yang ditetapkan oleh panitia penaksir dan penilai.
16. Diantara
Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Lingkup Kementerian Kehutanan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2010, tetap sah dan berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
PASAL II Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN