Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1a. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli, atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. 13a. Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 13b. Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 13c. Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 8a, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 8a (1) BMN berupa Rumah Negara harus dilakukan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang. (2) Rumah Negara yang akan ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; b. Rumah Negara Golongan III ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III. (3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan yang diajukan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id