Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penghunian Rumah Negara Golongan I sebagai berikut : a. Calon penghuni mengajukan permohonan penghunian kepada : 1) Menteri Kehutanan Melalui Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat; 2) Menteri Kehutanan Melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Rumah Negara pada Unit Pelaksana Teknis; 3) Pemohon mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dokumen : a) Surat Keputusan pengangkatan menduduki jabatan; b) Pas photo pemohon ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar; c) Foto copy kartu keluarga; d) Foto copy Kartu Tanda Penduduk; e) Surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan. b. Surat Ijin Penghunian diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); c. Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I, tembusannya disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan guna penagihan/pemungutan uang sewa. (2) Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan I sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 9 Peraturan ini. 10. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda