Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(2) Rumah Negara Golongan II yang tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut :
a. Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai mess/asrama;
b. Rumah Negara yang masih dalam sengketa.
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
