Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendaharawan Gaji pada Satuan Kerja dengan memotong langsung dari daftar gaji dan harus disetor langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; (2) Besarnya sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pada ketentuan sebagaimana tercantum sebagai berikut: PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA Rumus Sewa : Keterangan : Sb = Sewa bangunan per bulan 2,75% = Prosentase sewa terhadap nilai bangunan Lb = Luas bangunan dalam meter persegi Hs = Harga satuan bangunan per meter persegi (Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat(kabupaten/kota pada tahun berjalan). Ns = Nilai sisa bangunan/layak huni (60%) Fkb = Faktor klasifikasi tanah/Kelas bumi (%) (Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan). Fk = Faktor keringanan sewa untuk PNS (5%) 9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda