Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagai berikut : a. Umur Rumah Negara sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak dimiliki oleh Negara atau sejak ditetapkan perubahan fungsinya sebagai Rumah Negara; b. Status hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Rumah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa berdasarkan surat pernyataan dari instansi yang bersangkutan; d. Penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; e. Penghuni Rumah memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau isteri yang bersangkutan belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas Rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan diketahui/disetujui Pimpinan Unit Kerja/Instansi; f. Penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan pengalihan hak sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III dengan ketentuan karena kelalaian mengajukan permohonan tersebut kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Untuk Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sudah mempunyai perhimpunan penghuni yang ditetapkan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; h. Hasil kajian Pejabat Eselon I Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. (2) Pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dilakukan berdasarkan usul pengalihan status dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya setelah mendapat Persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Pengalihan Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dalam hal luas tanah dan bangunan melebihi standar tipe dan klas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri, maka untuk kelebihan luas tanah dan bangunan harus mendapatkan ijin tertulis dari Sekretaris Jenderal. 13. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id