Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mempertimbangkan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. (2) Setelah mempertimbangkan usul pengalihan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan secara tertulis atas usulan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Dalam hal Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menolak usul pengalihan status, maka penolakan pengalihan status Rumah Negara tersebut disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan. (4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengajukan permohonan usul pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, dengan mengisi formulir permohonan dalam rangkap 6 (enam) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi; b. Salinan keputusan penetapan status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh Pejabat Eselon III instansi yang bersangkutan; c. Berdasarkan hasil kajian, Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III; d. Salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah; e. Salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan; f. Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun; g. Salinan Surat Ijin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II; h. Surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II; i. Berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah; j. Surat keterangan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; k. Surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan l. Surat ijin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri diatas tanah pihak lain. (5) Sebelum formulir permohonan dengan lampirannya diajukan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya, kebenaran pengisian dan kelengkapan diteliti dan diperiksa terlebih dahulu oleh : a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang membidangi Rumah Negara untuk Rumah Negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagai pelaksana tugas pembantuan. (6) Formulir pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 11 Peraturan ini. 15. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda