Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-7-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.45/MENHUT-II/2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN, PENDAFTARAN, PENETAPAN STATUS, PENGHUNIAN, PENGALIHAN STATUS DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Rumah Negara dilakukan oleh :
a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum
dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara pada Satuan Kerja Pusat dan terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Kepala Biro Umum/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi setempat yang membidangi Rumah Negara untuk Rumah Negara yang terletak di luar DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi setempat yang membidangi Rumah Negara;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis atas nama Menteri melakukan pendaftaran Rumah Negara Golongan I dan Golongan II kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
(2) Kelengkapan Pendaftaran :
a. Surat permohonan pendaftaran;
b. Daftar inventaris;
c. Kartu legger;
d. Gambar legger/gambar arsip rumah dan gambar situasi;
e. Foto copy keputusan otoritas pembangunan rumah (sumber dana penganggaran pembangunan Rumah)/surat keterangan perolehan dari Kepala Satuan Kerja;
f. Foto copy tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
g. Foto copy surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari Kepala Satuan Kerja.
(3) Formulir daftar inventaris, kartu legger dan gambar legger sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 2 Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
