Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan produksi yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
2. Pelepasan Kawasan Hutan adalah mengubah peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK- HT) sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
5. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran/Tanaman Perkebunan (HPH- TC/TP) adalah hak untuk mengusahakan hutan pada kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan perkebunan tertentu pada kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari pratanam, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil.
6. Persetujuan Prinsip Pencadangan adalah persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
7. Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan adalah Surat Keputusan Penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh
Menteri Kehutanan berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang dilaksanakan oleh Panitia Tata Batas.
8. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.