Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Teks Saat Ini
(1) Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian atau perkebunan adalah HPK yang berhutan maupun tidak berhutan.
(2) Apabila dalam areal yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat garapan masyarakat, maka pihak yang akan mengembangkan transmigrasi atau permukiman atau pertanian atau perkebunan wajib menyelesaikan perambahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
