Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Teks Saat Ini
Sebelum dilakukan pembatalan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pemegang persetujuan prinsip pencadangan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan, terlebih dahulu diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
