Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum dilakukan pembatalan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pemegang persetujuan prinsip pencadangan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan, terlebih dahulu diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda