Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Teks Saat Ini
Apabila dalam areal HPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan terdapat tegakan hutan, maka dapat diajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) secara bertahap yang disesuaikan dengan rencana pembangunan dan rencana pemanfaatan dalam rangka pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
b. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.112/Menhut-VII/2005 tanggal 8 Maret 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan, Surat Menteri Kehutanan Nomor S.599/Menhut-VII/2005 tanggal 12 Oktober 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan dan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.403/Menhut-II/2006 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Usaha Budidaya Perkebunan, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
