Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap persetujuan prinsip pencadangan yang telah dibatalkan atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat mengalokasikan areal HPK dimaksud kepada pemohon baru.
Koreksi Anda