Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, pemegang persetujuan prinsip pencadangan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Menteri membatalkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan dimaksud.
(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, pemegang keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Menteri mencabut Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dimaksud.
Koreksi Anda
