Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf b, areal HPK yang diperuntukan bagi HPH TC/TP yang telah memperoleh persetujuan prinsip pencadangan dari Menteri :
a. Telah dilakukan penanaman dengan komoditas perkebunan, Menteri dapat menerbitkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan sebagai pengganti persetujuan prinsip HPH-TC/TP didasarkan atas permohonan yang bersangkutan.
b. Telah dilakukan penanaman dengan komoditas kehutanan, Menteri dapat menerbitkan persetujuan prinsip IUPHHK-HT sebagai pengganti persetujuan prinsip HPH-TC/TP didasarkan atas permohonan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan perubahan fungsi menjadi hutan produksi tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk pelepasan kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk IUPHHK-HT diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
