Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI KEHUTANAN, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id