(1) Metode penyuluhan kehutanan berdasarkan tujuan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a. mengembangkan kreativitas dan inovasi;
b. mengembangkan kepemimpinan pelaku utama dan pelaku usaha kehutanan;
c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/manajemen kelompok serta modal sosial;
d. mengembangkan kemampuan teknis dan aneka usaha kehutanan; dan
e. menyebarkan informasi.
(2) Metode penyuluhan kehutanan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi, sebagaimana dimakasud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui:
a. temu wicara, dialog antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pejabat pemerintah membicarakan perkembangan dan pemecahan masalah pembangunan kehutanan;
b. temu lapang, pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan penyuluh kehutanan dan/atau peneliti/ahli kehutanan di lapangan untuk mendiskusikan keberhasilan kegiatan kehutanan dan/atau teknologi yang sudah diterapkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. temu karya, pertemuan sesama pelaku utama dan pelaku usaha untuk tukar menukar informasi, pengalaman dan gagasan dalam kegiatan pembangunan kehutanan;
d. temu usaha, pertemuan antar pelaku utama dengan pelaku usaha dibidang industri kehutanan agar terjadi tukar menukar informasi berupa peluang usaha, permodalan, teknologi produksi, pasca panen, pengolahan hasil, serta pemasaran hasil, dengan harapan akan terjadi kontrak kerjasamanformasi, pengalaman dan gagasan dalam kegiatan pembangunan kehutanantuk mend;
e. temu teknologi, pertemuan antar pelaku utama dan pelaku usaha dengan ahli teknologi untuk mendiskusikan dan menerapkannya pada kegiatan pembangunan kehutanan;
f. jambore penyuluh kehutanan, pertemuan para penyuluh yang dilakukan pada suatu tempat terbuka untuk melakukan dialog, informasi, pentas budaya, untuk menggali masalah-masalah penyuluhan dan merumuskan tindak lanjut pemecahannya;
g. lomba, suatu kegiatan dengan aturan serta waktu yang ditentukan untuk menumbuhkan persaingan yang sehat antar pelaku utama untuk mencapai prestasi yang diinginkan secara maksimal;
h. lokakarya, suatu acara di mana beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya;
i. pemberian penghargaan, diberikan kepada pelaku utama terbaik 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) untuk setiap kategori dan harapan.
(3) Metode penyuluhan kehutanan untuk mengembangkan kepemimpinan pelaku utama dan pelaku usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. rembug tingkat desa, pertemuan lengkap seluruh anggota pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat desa untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja serta pemecahan masalah yang dihadapi untuk kemudian dilaksanakan oleh mereka sendiri beserta kelompoknya;
b. rembug tingkat kabupaten/kota, pertemuan lengkap seluruh anggota pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat kabupaten/kota, untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, dan menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, serta menyusun kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rembug tingkat provinsi, pertemuan lengkap seluruh anggota pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat provinsi, untuk mendiskusikan dan mencari kesepakatan dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, dan menyusun kepengurusan tingkat provinsi serta membahas masalah umum pembangunan kehutanan tingkat provinsi;
d. rembug tingkat nasional, pertemuan konsultasi secara berkala dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh anggota pengurus organisasi pelaku utama dan pelaku usaha tingkat provinsi dengan pejabat pemerintah lingkup kementerian kehutanan, dalam pelaksanaan program dan rencana kerja, menilai/mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kerja periode yang lalu, dan menyusun kepengurusan tingkat nasional serta membahas masalah umum pembangunan kehutanan tingkat nasional.
(4) Metode penyuluhan kehutanan untuk mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/manajemen kelompok serta modal sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui:
a. sarasehan, forum konsultasi antara pelaku utama dan/atau pelaku usaha dengan pihak pemerintah secara periodik dan berkesinambungan untuk musyawarah dan mufakat dalam pengembangan usaha pelaku utama dan pelaksnaan program pembangunan kehutanan;
b. diskusi/dialog, tukar pikiran antara peserta diskusi untuk memperoleh pengertian yang lebih tepat mengenai suatu masalah;
c. seminar, merupakan suatu pertemuan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang dengan menampilkan satu atau beberapa pembicaraan dengan makalah atau kertas kerja masing-masing serta biasanya diadakan untuk membahas suatu masalah secara ilmiah;
d. workshop/lokakarya, sebuah pertemuan ilmiah yang melibatkan beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya;
e. pelatihan, suatu proses dimana orang-orang mencapai kemampuan tertentu untuk membantu mencapai tujuan organisasi.
(5) Metode penyuluhan kehutanan untuk mengembangkan kemampuan teknis dan aneka usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dilakukan melalui:
a. kunjungan rumah/tempat usaha, kunjungan terencana oleh penyuluh ke rumah atau tempat usaha pelaku utama dan pelaku usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. ceramah, media penyampaian informasi secara lisan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan/atau tokoh masyarakat dalam suatu pertemuan;
c. pelatihan, suatu proses dimana orang-orang mencapai kemampuan tertentu untuk membantu mencapai tujuan organisasi;
d. studi banding, suatu kajian ilmiah dengan mencari imbangan dari kasus yang sama atau serupa di lain tempat;
e. widyawisata, perjalanan ke luar dalam rangka kunjungan studi secara berombongan dan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan;
f. demonstrasi, peragaan suatu teknologi (bahan, alat atau cara) dan/atau hasil penerapannya secara nyata dilakukan oleh pemandu kepada pelaku utama dan pelaku usaha;
g. magang, proses belajar mengajar antar pelaku utama dengan bekerja di tempat usaha kehutanan pelaku utama yang berhasil;
h. sekolah lapang, sekolah yang diselenggarakan di luar ruangan dengan dipandu pengajar/pemandu.
(6) Metode penyuluhan kehutanan dengan menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui:
a. kampanye, suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu;
b. pameran, usaha untuk memperlihatkan atau mempertunjukan model, contoh, barang, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematik pada suatu tempat tertentu;
c. dialog interaktif, karya tulis yang disajikan dalam bentuk percakapan antara dua tokoh atau lebih dan bersifat saling melakukan interaksi;
d. siaran radio/televisi, penyiaran acara melalui radio atau televisi;
e. cybernet/cyber extension, penyiaran dan/atau interaksi melalui internet;
f. pemutaran film/video, penyuluhan dengan menggunakan alat film/video yang bersifat visual dan masal, serta menggambarkan proses suatu kegiatan;
g. penyebaran brosur/folder/leaflet dan majalah, merupakan penyebaran menggunakan brosur/folder/leaflet dan majalah yang dibagikan kepada masyarakat pada saat-saat tertentu;
h. pemasangan poster/spanduk, merupakan penyebaran menggunakan gambar dan sedikit kata-kata yang dicetak dan www.djpp.kemenkumham.go.id
ditempelkan pada tempat-tempat yang sering dilalui orang atau yang sering digunakan sebagai tempat orang berkumpul di luar suatu ruangan.