Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan kehutanan harus memenuhi prinsip:
a. mampu mendorong tumbuhnya swakarsa, swadaya, dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha;
b. sesuai dengan kondisi sasaran penyuluhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. efisien dan efektif dalam penggunaan biaya, waktu dan tenaga;
d. menjamin keberlanjutan kegiatan dan usaha; dan
e. mendorong partisipasi aktif sasaran penyuluhan.
(2) Dalam pelaksanaannya, metode penyuluhan kehutanan dibuat menarik, mengikutsertakan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara.
Koreksi Anda
