Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyuluh kehutanan dalam menyampaikan materi penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, dapat memilih dan MENETAPKAN metode penyuluhan yang paling tepat untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada kelompok sasaran penyuluhan sesuai dengan programa penyuluhan yang telah disahkan dan rencana kerja tahunan yang telah disusun.
Koreksi Anda
