Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan kehutanan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi :
a. perorangan;
b. kelompok;
c. masal.
(2) Jumlah sasaran perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rumah/lokasi usaha;
b. surat menyurat;
c. hubungan telepon.
(3) Jumlah sasaran kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. karyawisata;
c. kursus tani;
d. pertemuan kelompok.
(4) Jumlah sasaran masal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. kampanye;
c. pemasangan poster/spanduk;
d. siaran radio;
e. siaran televisi;
f. temu karya.
Koreksi Anda
